Sudah sepantasnya setiap transaksi antara penjual dan pembeli (konsumen) saling menguntungkan, tidak merugikan salah satu pihak. Namun sayangnya, banyak sekali fakta di lapangan jika konsumen sering menjadi korban ketidakadilan dalam proses transaksi tersebut. Bentuk ketidakadilan skala kecil yang diterima konsumen seperti mendapat uang kembalian berupa permen (bukan uang), kondisi uang kembalian tidak ada dan konsumen di haruskan membeli produk lainnya yang seharusnya tidak mereka inginkan. Ketidakadilan skala besar seperti konsumen mendapatkan produk yang sudah kadaluarsa, kemasan produk rusak, tidak adanya garansi/jaminan terhadap barang dalam waktu tertentu, produk berkomposisi bahan berbahaya jika dikonsumsi oleh tubuh, produk yang tidak menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dan sebentuk ketidakadilan lainnya.
Nah melihat fakta yang sangat meresahkan masyarakat ini, pemerintah kita tidak tinggal diam. Melalui instansi terkait, pemerintah terus menerus mengupayakan kinerja efektif bagaimana konsumen nantinya terlindungi dengan baik. Seperti langkah nyata pada januari 2013 kemarin, dimana Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman tentang penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di tanah air. Dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Yang harus digarisbawahi, fungsi dari kerjasama ini nantinya agar berbagai instansi pemerintah dapat melakukan pengawasan total dan efektif terhadap produk pangan / non pangan yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk produk non pangan, pemerintah mengupayakan agar produk tersebut memenuhi standar K3L, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Maksud baik pemerintah ini juga perlu dukungan dari masyarakat. Karena tanpa peran aktif masyarakat dalam hal ini konsumen, maka tujuan tersebut tidak akan maksimal. Nah salah satu upaya dari masyarakat adalah dengan menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Nah tema inilah yang menjadi inti dari keseluruhan detail artikel ini. Semoga dengan ulasan ini mampu menambah wawasan Anda dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
Sebelum pembahasan detail mengenai pengertian dan kiat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen lebih lanjut, ada baiknya saya berikan contoh nyata terkait konsumen yang menjadi korban transaksi akibat tidak memperhatikan tanggal kadaluarsa produk yang dibelinya, barang yang dibeli tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), barang yang dibeli tidak teregistrasi dari Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Departemen Kesehatan (DepKes), atau karena konsumen menjadi korban iklan yang mencengangkan penyampaiannya namun menyesatkan.
Seorang balita di wilayah Batam, pada akhir tahun 2012 kemarin, menjadi korban produk kadaluarsa setelah mengkonsumsi coklat yang dibeli di salah satu minimarket. Kayla (1,7) nama putri pasangan Rian (29), dan Susanti, (28), sesaat setelah mengkonsumi produk kadaluarsa tersebut langsung terkena diare. Saat meminta pertanggungjawaban dari pihak minimarket hanya mendapatkan jawaban jika hal ini merupakan kesalahan distributor. Anehnya lagi, ketika ditunjukkan bahwa coklat tadi benar - benar masa kadaluarsanya habis, tetap saja dipasang di rak minimarket. Info selengkapnya bisa dibaca di (http://goo.gl/6ph7R). Peristiwa seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat, dan tentunya sangat merugikan masyarakat. Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah dengan meneliti terlebih dahulu tentang label, tanggal kadaluarsa sebelum membeli produk tersebut. Jika ditemukan adanya produk yang telah habis masa berlakunya segera laporkan kepada pemilik toko tersebut, jika tidak diindahkan Anda bisa melaporkan ke pemerintah. Peran aktif masyarakat membantu sekali pemerintah dalam menggalakkan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Tentunya kita masih ingat tentang maraknya elpiji meledak di sejumlah wilayah di Indonesia. Setelah investigasi yang dilakukan pemerintah, ternyata biang kerok peristiwa yang jelas - jelas merugikan sebagian konsumen tersebut karena ada beberapa komponen (selang dan regulator) yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Menyikapi hal demikian, pemerintah segera bertindak aktif dengan melakukan penyekalan produk yang tanpa SNI tersebut. Tidak hanya itu pemerintah secara kontinue mengkampanyekan konsep dan tindak nyata Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen agar masalah tersebut dapat diminimalisir.
Persebaran Produk tanpa SNI memang mengancam keamanan konsumen, jika kita tidak hati - hati, siapapun yang tidak berpegang teguh pada prinsip Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bisa menjadi korban karena mengkonsumsi / menggunakan produk ini. Terlebih warning dari Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang mengatakan sebanyak 3000 PRODUK IMPOR masuk tanpa label SNI. Produk ini berupa makanan, non makanan, hingga manufaktur. Gita berjanji lebih waspada mengantisipasi masuknya produk impor. “Kerjasama dengan Bea Cukai akan ditingkatkan,” katanya saat dialog di Bursa Efek Indonesia Jakarta Selatan Rabu 2 Januari 2013.
Sekali lagi saya tekankan, sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita wajib teliti terlebih dahulu sebelum membeli produk. 2 contoh diatas tentang korban balita karena produk kadaluarsa dan meledaknya elpiji disebabkan produk tidak berlabel SNI menjadi pertimbangan penting, bahwa sebagai masyarakat kita harus memulai menjadi konsumen yang cerdas dan paham sekali tentang perlindungan konsumen itu sendiri.
Jika Anda bertanya tentang peran pemerintah sejauh ini apa terkait pengawasan produk yang diduga nantinya membahayakan konsumen, Anda perlu menyimak informasi berikut. Tahukah Anda bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti dalam meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Namun jika Anda sebagai konsumen tidak cerdas dan paham perlindungan konsumen, maka peran aktif pemerintah tidak dapat berjalan dengan maksimal.
Anda akan tercengang dengan data berikut yang mengidikasikan prestasi pemerintah dalam melindungi Anda sebagai konsumen. Langsung saja kita lihat data - datanya.
Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Tentu saja apa yang dilakukan pemerintah difokuskan demi melindungi konsumen. Selain itu pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Kabar buruknya data diatas hanya sebagian dari fakta yang terungkap, di luar sana masih banyak terdapat penyalahgunaan produk yang diketahui sangat berbahaya dikonsumsi oleh konsumen. Oleh sebab itu pemerintah mengajak kepada Anda untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen agar nantinya banyak kasus terungkap dan hal hal yang merugikan tersebut dapat diminimalisir.
APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN KONSUMEN CERDAS PAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN?
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya. Menjadi konsumen cerdas sebenarnya mudah dan tidak terlalu rumit, hanya saja banyak konsumen yang tidak memahami dan terlalu terburu - buru dengan produk yang diminati, terlebih gembar - gembornya iklan yang terkadang menjerumuskan. Ada baiknya Anda mengingat pesan yang disampaikan dan terus disosialisasikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Konsumen cerdas seperti yang disosialisasikan beliau setidaknya memiliki sikap sebagai berikut :
1. TELITI SEBELUM MEMBELI
Salah satu kriteria Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah teliti sebelum membeli. Sebenarnya tidak masalah jika Anda sebagai konsumen terbuai dengan rayuan iklan yang terpampang di hadapan Anda, yang jelas keterlenaan tersebut tidak membuat Anda sebagai konsumen lengah dalam meneliti produk yang mau Anda beli. Pengamatan ini meliputi tetang label produk. Untuk produk elektronik, perlengkapan dapur dan sebagainya apakah tersedia kartu manual petunjuk dan kartu garansi atau tidak. Kartu manual ini memberikan petunjuk bagaimana mengoperasikan produk yang Anda beli. Dan jika terdapat kartu garansi bisa menjadi pegangan konsumen ketika produk yang dibeli mengalami masalah setelah proses pembelian. Anda bisa menggunakannya untuk mendapatkan ganti rugi, setidaknya pembenahan produk seperti kondisi semula. Biasanya pengadaan garansi ada batas waktu, dan semua ini tertera di label produk. Dengan teliti sebelum membeli kita akan tahu hak kita untuk mendapatkan garansi produk sesuai dengan batas waktu yang tertera (jika ada).
Untuk produk makanan dan minuman, sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen jangan lupa melihat label tanggal kadaluarsanya. Jangan sampai kita mengkonsumsi makanan dengan masa kadaluarsa yang sudah habis, karena akan mengganggu kesehatan si konsumen sendiri, bahkan ada kasus yang berujung kematian. Nah disinilah dituntut kejelian oleh konsumen dengan meneliti terlebih dahulu sebelum membeli. Di harapkan bagi produsen, distributor (pemasok) dan penjual retail tidak mendistribusikan produk yang sudah habis masa kadaluarsanya kepada konsumen hanya untuk mengeruk banyak keuntungan. Keselamatan konsumen perlu lebih didahulukan ketimbang keuntungan pribadi.
Teliti juga pengepakkan produk kemasan. Terutama produk makanan dan minuman. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Anda harus jeli mengamati produk yang hendak Anda beli. Jika ditemukan produk yang sudah rusak kemasannya jangan dibeli. Anda juga dituntut melaporkan kejadian ini kepada pelaku usaha agar segera memasukkan ke gudang sebagai langkah antisipasi agar tidak dikonsumsi konsumen. Kemasan yang rusak bisa mempengaruhi kualitas makanan dan minuman itu sendiri, disinyalir terkena kontaminasi yang nantinya mengganggu kesehatan konsumen.
2. MEMBELI PRODUK SESUAI KEBUTUHAN BUKAN KEINGINAN
Ini yang banyak terjadi pada konsumen, bahwa mereka membeli produk karena keinginan, bukan karena suatu kebutuhan. Tentunya kita tahu bahwa keinginan manusia tidak terbatas, artinya ketika salah satu keinginan terpenuhi, akan timbul keinginan lainnya. Jika hal ini tidak disikapi dengan bijak oleh konsumen, maka akan berakibat fatal pada perekonomian konsumen baik konsumen yang masih individu maupun konsumen yang sudah berkeluarga. Belilah produk sesuai kebutuhan, agar keuangan Anda dapat ter manage dengan baik. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus benar - benar memanfaatkan kemampuan Anda dalam hal ini uang Anda, untuk membeli produk sesuai kebutuhan yang mendesak.
3. MEMBELI PRODUK DALAM NEGERI
Di tengah gempuran produk import membuat arah belanja konsumen menjadi bercabang, jika dahulu konsumen hanya membeli barang produksi lokal sekarang ada sebagian yang lebih memilih produk import. Entah karena gengsi atau memiliki kualitas lebih bagus, jika alur konsumsi produk import tidak di awasi dengan baik akan berakibat melemahkan produsen lokal di berbagai daerah dan tentunya efek jangka panjangnya akan mengganggu stabilitas perekonomian negara secara keseluruhan. Saya tidak anti produk import, hanya saja ketika produk tersebut sudah ada yang buat oleh produsen lokal, ada baiknya kita memilih barang buatan lokal meskipun harga yang dijual sedikit lebih mahal. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Anda harus memprioritaskan produk lokal ketimbang produk luar negeri.
Indonesia sebagai negara berkembang menargetkan 1 juta pengusaha di tahun 2020 agar mampu bersaing dengan negara lainnya di pasar global. Jika kita sebagai masyarakat (konsumen) tidak mendukung pemerintah dengan mencintai dan membeli produk lokal, saya kira harapan indah pemerintah tersebut tidak pernah terwujud. Oleh karena itu sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita harus galakkan kembali cinta produk lokal yang mulai luntur. Saya yakin ketika kita sepakat menggunakan produk lokal, maka akan dibarengi dengan pertumbuhan produsen.
4. PASTIKAN PRODUK SESUAI DENGAN STANDAR MUTU K3L
K3L singkatan dari Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan. Diharapkan setiap produk memenuhi mutu K3L ini. Bagaimana mengetahui bahwa produk berstandart mutu K3L?Untuk mengetahuinya dengan mengamati produk tersebut ada label SNI nya atau tidak. Percayalah bila produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian K3L. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain. Jika Anda mengetahui seluk beluk standarisasi ini maka Anda bisa disebut Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
5. HARUS MENEGAKKAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI KONSUMEN
Hak dan Kewajiban sebagai konsumen tidak sepenuhnya diketahui oleh konsumen itu sendiri. Mungkin mereka belum menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Biasanya mereka menganggap transaksi jual beli adalah hal biasa yang biasa terjadi antara pembeli (konsumen) dan penjual, tanpa menindahkan poin penting mengenai hak dan kewajiban konsumen. Jika terjadi kekecewaan terhadap produk, entah karena tertipu atau menjadi korban penyalahgunaan produk, mereka tidak tahu harus kemana menuntut pertanggungjawaban. Oleh karena itu saya akan infokan hak dan kewajiban konsumen berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut isinya :
Hak Konsumen | Kewajiban Konsumen |
---|---|
Hak atas suatu kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. | Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian produk |
Hak dalam memilih barang atau jasa | Kewajiban beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian produk |
Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. | Kewajiban membayar sesuai nilai tukar yang disepakati |
Hak untuk pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan | Kewajiban mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh |
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. | |
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen | |
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif | |
Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. |
Dengan mengetahui hak konsumen dan kewajiban konsumen seperti yang tertuang di dalam tabel diatas, di harapkan mampu mencerdaskan konsumen, bahwa mereka memiliki hak yang selayaknya mereka dapatkan (terutama terkait perlindungan konsumen), disamping kewajiban yang juga harus dipenuhi. Menurut saya bukan soal mana yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban, tapi terjadinya keseimbangan di antara keduanya. Jika hal ini dipahami dengan bijak, saya kira tidak akan ditemukan lagi sebentuk kekecewaan, keluhan, penyesalan bahkan kecelakaan terkait produk yang dibeli konsumen. Bukankah begitu kawan? Anda siap menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen?
Tapi bagaimana jika nanti ditemukan suatu fakta bahwa konsumen dirugikan oleh sebab produk yang dikonsumsi. Seperti misalnya barang yang dibeli sudah kadaluarsa masa berlakunya seperti kasus balita di batam (lihat contoh atas). Dalam hal ini Anda Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bisa meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha dimana Anda membeli produk. Jika sebentuk pengaduan ini tidak mereka tanggapi dengan memberi klarifikasi maupun kompensasi sejumlah uang ganti rugi, Anda bisa melaporkan ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat). Fungsi dari LPKSM ini sebagai mediasi dan advokasi antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan didampingi LPKSM, perlindungan hak konsumen akan semakin terjamin karena tersalurnya pengaduannya. Selain LPKSM Anda bisa melaporkan sebentuk perlindungan dari BPSK(Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), Pemerintah dan terakhir melalui Pengadilan sebagai opsi terakhir, jika sengketa antara Anda dan pelaku usaha tidak menemui titik terang.
Khusus sebentuk pengaduan ke pemerintah, Anda sebagai konsumen cerdas yang menuntut perlindungan konsumen bisa melaporkan ke :
- Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
- Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 / Email: kip-dpk@kemendag.go.id
- Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
Demikian ulasan blogger-tamboranews mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen semoga ada sedikit manfaat yang bisa Anda ambil. Inti dari keseluruhan artikel diatas adalah saya ingin menyampaikan kepada pembaca bahwa sudah saatnya kita berbenah dimulai dari dalam diri sendiri bagaimana menjadi seorang konsumen yang cerdas, seberapa baik dalam mengenal hak dan kewajiban terutama dalam kaitannya tentang perlindungan konsumen yang seharusnya kita dapatkan. Setelah tumbuh kesadaran dalam diri masing - masing, selanjutnya kita sebagai mahluk sosial dituntut menjadi pribadi kritis dalam memonitoring produk di lapangan. Laporkan penyalahgunaan produk jika akhirnya produk tersebut berpeluang merugikan masyarakat dan sebarkan pemahaman tentang konsep Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kepada mereka sehingga dapat meminimalisir hal - hal yang tidak kita inginkan karena produk. Martabak Paling Enak di Jakarta